Mohon diinformasikan ijin pengurusan makanan untuk membuka usaha agar kami bisa tau dokumen yang harus disiapkan
Mohon maaf pak putu yasa untuk ijin pengurusan makanan membuka usaha yang dimaksud ini ijin usaha apa yang ingin bapak ajukan? Apakah usaha yang bapak ingin ajukan berupa jasa boga, rumah makan atau restoran? Atau usaha produksi pangan berupa industri produksi pangan rumahan?
Jika bapak ingin mengajukan ijin pengurusan makanan membuka usaha jasa boga ( catering), rumah makan dan restoran ataupun usaha produksi olahan pangan silahkan daftarkan usaha yang ingin bapak ajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di gedung Mall Pelayanan Publik.
Kami dari Dinas Kesehatan hanya menyediakan sertifikat surat laik sehat untuk usaha jasa boga ( catering), rumah makan dan restoran. Untuk pengajuan sertifikat laik sehat bapak bisa datang ke kantor dinas kesehatan, dengan membawa ktp dan denah lokasi bangunan. Sedangkan permohonan PIRT untuk usaha pengolahan produksi pangan dapat diajukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), selanjutnya dinas perijinan akan memberikan surat pengantar kepada Dinas Kesehatan untuk pengurusan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.