“SALAM SEHAT”

Melalui pengembangan pelayanan kesehatan, mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kesehatan membuat program layanan mengantar menjemput pasien dan Jenazah sebagai salah satu pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mempunyai kesulitan dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan karena faktor kesulitan biaya maupun karena letak geografis yang sulit dijangkau oleh angkutan umum. Dengan tujuan untuk : 1) memberikan Pelayanan Mengantar Pasien dari rumah Pasien ke fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Puskesmas atau Rumah Sakit; 2) memberikan Pelayanan penjemputan Pasien yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit; dan 3). memberikan Pelayanan Mengantar dan Menjemput Jenazah dari Puskesmas, Rumah Sakit, maupun tempat kejadian.
Demikian kata pembuka acara siaran dialog interaktif yang disampaikan oleh bapak Kepala Bidang Kesehatan ( Kt. Subawa, SH.MAP) yang didampingi oleh kasi pelayanan Kesehatan (Ni Nyoman Artini, , SKM,M,Kes). dan penyelenggra kegiatan dialog interaktif {I Wayan Sutama Punia} 21/5/2021. Sasaran Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah meliputi : a).Masyarakat yang mengalami masalah kesehatan namun kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; b). Masyarakat yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Ruang Perawatan Kelas III Rumah Sakit atau di Puskesmas, yang mengalami kendala transportasi untuk pulang ke rumah; dan c. Jenazah Masyarakat yang ada di Fasilitas Kesehatan atau Jenazah yang ditemukan di wilayah Daerah. Sedangkan prosedur pelayanan mengantar dan menjemput pasien dan jenazah, diatur sebagai berikut: Untuk Pelayanan Mengantar Pasien : 1. Jika Masyarakat mengalami sakit dan memerlukan penanganan dari tenaga kesehatan tetapi tidak ada yang mengantar dapat menghubungi Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan setempat; 2. Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan menghubungi call center PSC 3. operator PSC akan menghubungi Rayon terdekat sesuai lokasi kejadian; dan 4. petugas akan mendatangi Masyarakat untuk melihat kondisi Pasien dan mengantar kefasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan. Untuk Pelayanan Jemput Pasien dilakukan dengan cara : a) pasien yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di ruang perawatan kelas III Rumah Sakit dan Puskesmas namun tidak ada yang menjemput, dapat menyampaikan kepada pihak Rumah Sakit atau Puskesmas; b) pihak Puskesmas atau Rumah Sakit yang merawat dapat menghubungi call center PSC; dan c} operator PSC akan menghubungi Rayon untuk menginformasikan bahwa ada pasien yang akan dijemput untuk diantar kerumahnya. Untuk penjemputan Jenazah, pihak Puskesmas, atau Rumah Sakit dapat menghubungi call center RSUD Karangasem. (wsp}

#germashidupsehat
#takkenalmakatakkebal
#lawancovid-19
#promkeskarangasem