“SALAM SEHAT”

Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona. Salah satu tujuan ppkm berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan COVID-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan. Kebijakan PPKM Mikro dilaksanakan karena tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. Kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas. Pertimbangan dilaksanakan PPKM bersekala mikro di Karangasem karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Kab.Karangasem sampai saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali Karangasem pada khususnya. Dasar Hukum pelaksanaan PPKM Mikro ini mengacu pada : Imendagri RI No 3 TH 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Th. 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa; Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Propinsi Bali; dan Surat Edaran Bupati Karangascm Nomor 180/31/1-1K/Setda/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Karangasem. Demikian paparan awal yang disampaikan bapak Sekda Karangasem sekaligus sebagai Ketua Satgas Harian Covid-19 Kab. Karangasem (Ketut Sedana Merta, ST.MT.) yang didampingi oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karangasem (dr. I Gusti Bagus Putra Pertama,MM) disela-sela kesibukan masih sempat mengisi acara siaran radio interaktif dengan program “JUMINTAN” Jumat Informasi Kesehatan di Radio Gunung Sari (RGS) Amlapura (19/2/2021). Pada kesempatan yang sama dijelaskan juga penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Penjelasan narasumber : Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala: Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya. Penekanan Penerapan PPKM di masing-masing sektor dijelaskan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. (wsp).

#takkenalmakatakkebal
#lawancovid-19
#germashidupsehat
#promkesdinkeskarangasem