Pengertian

Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan : 1) lokasi dan bangunan; 2) fasilitas sanitasi; 3) dapur dan gudang penyimpanan; 4) pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi; 6) peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis; dan 7) pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan

Persyaratan

  • KTP

  • Peta situasi/gambar denah bangunan

  • Pernyataan/penunjukan sebagai penanggungjawab

  • Daftar Karyawan

Alur Pengurusan