“SALAM SEHAT”

Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir. Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam menggunakan APD yaitu masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, mengatur jarak 1-2 M, mengurangi kerumunan, mengurangi mobilisasi, dll , untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Demikian paparan awal dari narasumber kepala bidang kesehatan masyarakat (I Wayan Merta, SKM.MAP) yang di damping oleh seksi promkes dan pemberdayaan masyarakat (I W Sutama Punia, M.Kes) dalam acara siaran radio interaktif dengan program “JUMINTAN” Jumat Informasi Kesehatan di Radio Gunung Sari (RGS) Amlapura (5/2/2021). Ringkasa materi disampaikan mulai Protokol kesehatan yang sudah diatur dalam kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, prinsip umum protkes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, salah satu protkes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat Fasilitas umum, melakukan PHBS dalam rumah tangga, manfaat PHBS di rumah tangga dan manfaat bagi masyarakat, 10 indikator PHBS dalam tatanan RT. Dalam protokol kesehatan tersebut, dipaparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum. Berikut adalah tempat dan fasilitas yang disebutkan: 1. Pasar dan sejenisnya, 2. Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, 3. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, 4.Rumah makan/restoran dan sejenisnya, 5. Sarana dan kegiatan olahraga, 6. Moda transportasi Stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara, 7. Lokasi daya tarik wisata Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, 8. Jasa ekonomi kreatif (arsitektur, fotografis, periklanan, penerbitan, televisi, dan lain-lain), 9. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, 10. Jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Ditekankan kepada masyarakat walau sudah dapat vaksinasi covid-19, penerapan protokol dengan 5 M tetap dilaksanakan dengan disiplin dan ketat untuk melindungi diri & orang lain sehingga kasus covid-19 dapat diturunkan. (wsp)

#takkenalmakatakkebal
#lawancovid-19
#germashidupsehat
#promkesdinkeskarangasem