TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU
PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK DAN OLEH PIHAK YANG
MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI BADAN PUBLIK
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran. Whistleblowing System merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, segera laporkan dengan cara:
