Rapat tentang Revisi Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, lanjut membahas Revisi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, dihadiri oleh seluruh Kabid, Kasi dan Kasubbag di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. Bapak Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Bagian Organisasi perihal Revisi Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan, maka kita berpedoman pada Permenkes Nomor 49 tahun 2016. Pada Permenkes sudah dijelaskan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan type B di Kabupaten, maka dari itu Kabid, Kasi dan Kasubbag ditugaskan untuk mengusulkan revisi Perbup 37 tahun 2016 karena sudah tidak relevan lagi dan telah disepakati bersama bahwa revisi tugas dan fungsi dari masing – masing pejabat agar disetor hari Senin tanggal 17 Februari 2020 dan akan dibahas lagi bersama – sama.
Selanjutnya membahas tentang Revisi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Revisi ini dilakukan karena Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja yang telah dibuat pada tahun 2018 memang perlu disempurnakan lagi, dan para Kabid, Kasi, Kasubbag telah menyepakati bahwa usulan revisi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja  agar di setor berupa softcopy dan hardcopy ke Sub Bagian UKK untuk ditindaklanjuti ke Bagian Organisasi.