STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS USAHA TOKO OBAT
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Rekomendasi Izin Apotek:
- Dokumen administrasi meliputi ;
- Surat Permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi;
- Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan);
Dokumen SPPL; - Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin);
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self Assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin);
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi took obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id);
- Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda);
- Lokasi :
- Informasi geotag Toko Obat;
- Informasi terkait lokasi Toko Obat.
- Denah Bangunan;
- Sarana, prasarana dan peralatan;
- Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM).
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
- Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
- Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS
- Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan apabila ada perbaikan maka input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan
- Surat Izin Toko Obat terbit setelah mendapatkan sertifikat standar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP melalui system OSS
| Jangka Waktu Penyelesaian | 9 (Sembilan) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan | Sertifikat Standar Usaha Toko Obat |
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana | JF Kefarmasian dan JF Kesehatan |
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |