STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS USAHA TOKO OBAT

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Rekomendasi Izin Apotek:

  1. Dokumen administrasi meliputi ;
    1. Surat Permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi;
    2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan);
      Dokumen SPPL;
    3. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin);
    4. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
    5. Self Assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin);
    6. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
    7. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi took obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id);
    8. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda);
  2. Lokasi :
      1. Informasi geotag Toko Obat;
      2. Informasi terkait lokasi Toko Obat.
  3. Denah Bangunan;
  4. Sarana, prasarana dan peralatan;
  5. Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM).

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS
  4. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan apabila ada perbaikan maka input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan
  5. Surat Izin Toko Obat terbit setelah mendapatkan sertifikat standar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP melalui system OSS
Jangka Waktu Penyelesaian9 (Sembilan) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSertifikat Standar Usaha Toko Obat
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaJF Kefarmasian dan JF Kesehatan
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah Pelaksana2 (dua) orang
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.