Telah berjalan dari tanggal 22 Juni 2021,
Pelayanan Antar Jemput pasien dan Jenazah merupakan salah satu program dari pengembangan Misi Bupati Karangasem yakni “Mengembangkan SDM yang handal, berdaya saing tinggi, dan sistem pelayanan kesehatan yang terjangkau, adil dan berkualitas”.
Tentang Pelayanan Antar Jemput Pasien dan Jenasah
Dalam rangka mewujudkan Visi Bupati Karangasem yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi)“ akan diwujudkan melalui salah satu Misi yang berkaitan dengan bidang kesehatan adalah “Mengembangkan SDM yang handal, berdaya saing tinggi, dan sistem pelayanan kesehatan yang terjangkau, adil dan berkualitas”. Untuk mencapai visi misi tesebut diupayakan beberapa program pembangunan yang berkaitan dengan Bidang Kesehatan yaitu salah satunya adalah Menyediakan mobil keliling pelayanan kesehatan ke desa-desa atau mengantar dan menjemput pasien
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah
- Memberikan Pelayanan Mengantar Pasien dari rumah Pasien ke fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Puskesmas atau Rumah Sakit;
- Memberikan Pelayanan penjemputan Pasien yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit; dan
- Memberikan Pelayanan Mengantar dan Menjemput Jenazah dari Puskesmas, Rumah Sakit, maupun tempat kejadian.
- Masyarakat yang mengalami masalah kesehatan namun kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
- Masyarakat yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Ruang Perawatan Kelas III Rumah Sakit atau di Puskesmas, yang mengalami kendala transportasi untuk pulang ke rumah; dan
- Jenazah Masyarakat yang ada di Fasilitas Kesehatan atau Jenazah yang ditemukan di wilayah Daerah.
- Pelayanan Mengantar Pasien yaitu pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat yang memiliki kendala transportasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ke Puskesmas atau rumah sakit;
- Pelayanan Menjemput Pasien yaitu pelayanan diberikan kepada Masyarakat yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Ruang Perawatan Kelas III Rumah Sakit atau di Puskesmas yang mengalami kendala transportasi untuk pulang ke rumah; dan/atau
- Pelayanan Jenazah yaitu pelayanan pengantaran jenazah Masyarakat Karangasem dari rumah sakit, puskesmas ke rumah duka maupun penjemputan jenazah dari lokasi kejadian di wilayah Daerah ke Rumah
28
Orang Paramedis
30
Orang Pendamping
24
Orang Sopir
18
Unit Mobil
Galeri Foto Antar Jemput Pasien
Antar Pasien
- Masyarakat kurang mampu atau tidak memiliki kendaraan yang membutuhkan pelayanan Antar Jemput Pasien, dapat menghubungi Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat
- Kepala Dusun / Kepala Lingkungan memverivikasi kemudian menghubungi Call Center PSC
- Operator PSC akan menghubungi Rayon terdekat sesuai lokasi pasien
- Petugas Antar Jemput Pasien siap memberikan pelayanan
Jemput Pasien
- Pasien yang telah selesai menjalani perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap di ruang perawatan kelas III Rumah Sakit dan Puskesmas namun tidak ada yang menjemput, dapat menyampaikan kepada pihak Rumah Sakit atau Puskesmas
- Pihak Puskesmas atau Rumah Sakit yang merawat dapat menghubungi Call Center PSC
- Petugas akan mendatangi Pasien ke Puskesmas atau Rumah Sakit yang merawat pasien