Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem merupakan Dinas tipe B menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
3. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat yang membawahkan:
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Keuangan
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat;
  4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian penyakit;
  5. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.