Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem merupakan salah satu instansi pelaksana dan bagian dari Pemerintah Kabupaten Karangasem yang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Bupati Karangasem melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem tanggal Nomor 33 Tahun 2013 tanggal 28 Nopember tahun 2013 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karangasen Nomor 40 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Karangasem, bahwa Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Karangasem, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekeratris Daerah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Kesehatan sebagai fungsi teknis kesehatan dalam merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesehatan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kesehatan.
2. Menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Pembinaan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kesehatan.
4. Pengelolaan urusan Tata Usaha Dinas.
5. Pelaksanan Kegiatan Fungsional dalam Lingkup Kesehatan.