Waktu Pelayanan

Sesuai ketentuan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Fleksibel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, maka waktu pelayanan publik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 15.15 Wita
  2. Hari Jumat : Pukul 06.30 – 13.00 Wita

Sesuai penerapan Jam Kerja Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Karangasem yang tidak memberlakukan jam istirahat, pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem berlangsung tanpa jeda pelayanan selama jam kerja.