Alur Permohonan Informasi

Alur Prosedur / Langkah Permohonan informasi
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Pemohon diterima oleh petugas ( Bidang Pelayanan Informasi) sesuai SK no 35 Tahun 2019
- Petugas memberikan informasi sesuai kewenangannya
- Bila pemohon merasa puas berarti masalah sudah selesai
- Apabila pemohon tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan di meja informasi
- Keberatan ditangani oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
- Apabila pemohon puas maka masalah selesai
Apabila Pemohon tidak puas maka disarankan meminta Informasi ke Komisi Informasi