Alur Permohonan Informasi

Alur Prosedur / Langkah Permohonan informasi

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Pemohon diterima oleh petugas ( Bidang Pelayanan Informasi) sesuai SK no 35 Tahun 2019
  2. Petugas memberikan informasi sesuai kewenangannya
  3. Bila pemohon merasa puas berarti masalah sudah selesai
  4. Apabila pemohon tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan di meja informasi
  5. Keberatan ditangani oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
  6. Apabila pemohon puas maka masalah selesai

Apabila Pemohon tidak puas maka disarankan meminta Informasi ke Komisi Informasi