STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Sertifikat Standar Usaha UTD:
Persyaratan Umum, Persyaratan administrasi:
- Dokumen kajian mengenai pertimbangan pendirian UTD :
- Bagi UTD kelas Utama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat
- Bagi UTD kelas Madya dan Pratama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
- Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD;
- Sokumen bangunan UTD;
- Dokumen self-assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan prasarana, peralatan, kendaraan dan suber daya manusia. UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan;
- Durasi pemenuhan persyaratan standar adalah 3 (tiga) bulan dihitung dari sejak pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Persyaratan perpanjangan antara lain:
- Dokumen perizinan berusaha UTD yang masih berlaku;
- Dokumen profil UTD meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu pelayanan UTD;
- Dokumen self-assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan prasarana, peralatan, kendaraan dan suber daya manusia. UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan;
- Perubahan perizinan berusaha UTD dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap nama UTD, identitas kepemilikan UTD, jenis kelas kemampuan pelayanan UTD, dan/atau alamat UTD dengan melampirkan persyaratan perubahan perizinan berusaha.
Persyaratan khusus usaha:
- Daftar kelengkapan sarana prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
- Daftar kendaraan UTD;
- Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD; dan
- Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon atau pelaku usaha membuat akun usaha pada laman website OSS.go.id atau datang ke DPMPTSP minta pendampingan petugas untuk mendapatkan NIB;
- Setelah memperoleh NIB Pemohon/Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi;
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada aplikasi OSS;
- Setelah dokumen administrasi lengkap maka dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Kesesuaian;
- Berdasarkan hasil evaluasi , petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS;
- Setelah notifikasi persetujuan pemenuhan standar maka Sertifikat Standar terbit melalui aplikasi OSS dan bisa di download mandiri oleh Pemohon/Pelaku Usaha.
| Jangka Waktu Penyelesaian | 14 (empat belas) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan | Sertifikat Standar Usaha |
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana | Sumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan. |
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | Tim Kerja |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |