STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS  UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Sertifikat Standar Usaha UTD:

Persyaratan Umum, Persyaratan administrasi:

  1. Dokumen kajian mengenai pertimbangan pendirian UTD :
    1. Bagi UTD kelas Utama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat
    2. Bagi UTD kelas Madya dan Pratama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
  2. Dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD;
  3. Sokumen bangunan UTD;
  4. Dokumen self-assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan prasarana, peralatan, kendaraan dan suber daya manusia. UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan;
  5. Durasi pemenuhan persyaratan standar adalah 3 (tiga) bulan dihitung dari sejak pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Persyaratan perpanjangan antara lain:
    1. Dokumen perizinan berusaha UTD yang masih berlaku;
    2. Dokumen profil UTD meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu pelayanan UTD;
    3. Dokumen self-assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan prasarana, peralatan, kendaraan dan suber daya manusia. UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan;
  7. Perubahan perizinan berusaha UTD dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap nama UTD, identitas kepemilikan UTD, jenis kelas kemampuan pelayanan UTD, dan/atau alamat UTD dengan melampirkan persyaratan perubahan perizinan berusaha.

Persyaratan khusus usaha:

  1. Daftar kelengkapan sarana prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan;
  2. Daftar kendaraan UTD;
  3. Daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya;
  4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD; dan
  5. Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau pelaku usaha membuat akun usaha pada laman website OSS.go.id atau datang ke DPMPTSP minta pendampingan petugas untuk mendapatkan NIB;
  2. Setelah memperoleh NIB Pemohon/Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi;
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada aplikasi OSS;
  4. Setelah dokumen administrasi lengkap maka dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Kesesuaian;
  5. Berdasarkan hasil evaluasi , petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS;
  6. Setelah notifikasi persetujuan pemenuhan standar maka Sertifikat Standar terbit melalui aplikasi OSS dan bisa di download mandiri oleh Pemohon/Pelaku Usaha.
Jangka Waktu Penyelesaian14 (empat belas) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSertifikat Standar Usaha
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan.
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Kerja
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.