STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERIZINAN USAHA APOTEK

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Rekomendasi Izin Apotek:

  1. Persyaratan Umum Usaha :
    1. Dokumen administrasi meliputi ;
      1. aurat Permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan);
      2. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan);
      3. Dokumen SPPL;
      4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin);
      5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
      6. Self Assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin);
      7. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
      8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id);
      9. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda);
  2. Persyaratan khusus usaha
    1. Lokasi :
      1. Informasi geotag Apotek;
      2. Informasi terkait lokasi Apotek;
      3. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit;
    2. Denah Bangunan;
    3. Sarana, prasarana dan peralatan;
    4. Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM).

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS dengan durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
  4. Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 (Sembilan) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
  5. Penilaian kesesuaian Apotek dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
  6. Penilaian Kesesuaian Apotek dilakukan oleh tim yang melibatkan:
    1. dinas pelayanan perizinan berusaha kabupaten/kota;dan
    2. dinas kesehatan kabupaten/kota, serta
    3. dapat melibatkan pemangku kepentingan lain terkait.
  7. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan Lampiran Data Teknis Apotek, apabila ada perbaikan maka input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  8. Lampiran Data Teknis Apotek diunggah ke dalam sistem OSS oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah hasil penilaian kesesuaian sebagai persetujuan untuk mengeluarkan izin Apotek.
  9. Lampiran Data Teknis Apotek digunakan sebagai dasar bagi dinas pelayanan perizinan berusaha kabupaten/kota untuk menyampaikan notifikasi pada sistem OSS untuk mengeluarkan izin Apotek.
Jangka Waktu Penyelesaian 9 (Sembilan) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya Tarif Tidak dikenakan biaya
Produk Layanan Lampiran Data Teknis  Apotek
Pengelolaan Pengaduan Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  3. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi Pelaksana JF Kefarmasian dan JF Kesehatan
Pengawasan Internal Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
Jaminan Pelayanan Sesuai maklumat pelayanan.
Jaminan Keamanan Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.