STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PERIZINAN USAHA APOTEK
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Rekomendasi Izin Apotek:
- Persyaratan Umum Usaha :
- Dokumen administrasi meliputi ;
- aurat Permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan);
- Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan);
- Dokumen SPPL;
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin);
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self Assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin);
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id);
- Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda);
- Dokumen administrasi meliputi ;
- Persyaratan khusus usaha
- Lokasi :
- Informasi geotag Apotek;
- Informasi terkait lokasi Apotek;
- Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit;
- Denah Bangunan;
- Sarana, prasarana dan peralatan;
- Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM).
- Lokasi :
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
- Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
- Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS dengan durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
- Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 (Sembilan) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
- Penilaian kesesuaian Apotek dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
- Penilaian Kesesuaian Apotek dilakukan oleh tim yang melibatkan:
- dinas pelayanan perizinan berusaha kabupaten/kota;dan
- dinas kesehatan kabupaten/kota, serta
- dapat melibatkan pemangku kepentingan lain terkait.
- Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan Lampiran Data Teknis Apotek, apabila ada perbaikan maka input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan.
- Lampiran Data Teknis Apotek diunggah ke dalam sistem OSS oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah hasil penilaian kesesuaian sebagai persetujuan untuk mengeluarkan izin Apotek.
- Lampiran Data Teknis Apotek digunakan sebagai dasar bagi dinas pelayanan perizinan berusaha kabupaten/kota untuk menyampaikan notifikasi pada sistem OSS untuk mengeluarkan izin Apotek.
| Jangka Waktu Penyelesaian | 9 (Sembilan) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan | Lampiran Data Teknis Apotek |
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana | JF Kefarmasian dan JF Kesehatan |
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |