TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem secara langsung atau secara elektonik
- PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja memberikan jawaban
- Apabila jawaban PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem tidak memuaskan maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Utama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberian jawaban berakhir atau sejak menerima jawaban
- PPID Utama wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
- Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, Apabila PPID Utama tidak memberikan tanggapan atas keberatan atau memberikan tanggapan atas keberatan tapi tidak memuaskan