STANDAR PELAYANAN PENGANTARAN PASIEN KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat adalah masyarakat Daerah Karangasem yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa Dinas/Desa Adat.);
  2. Masyarakat kurang mampu yang di akui oleh narahubung (kepala dusun kepala lingkungan, kelian adat dan kelian banjar dinas)
  3. Mayarakat terkendala transportasi serta
  4. Masyarakat Karangasem yang tidak memiliki keluarga yang mengantar untuk ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Masyarakat memerlukan layanan mengantar dan menjemput pasien, dapat menghubungi Kelian Banjar Dinas, Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat
  2. Kelian Banjar Dinas, Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat menghubungi Operator PSC 119 kabupaten Karangasem di no telepon 081239132119
  3. Operator PSC 119 menghubungi rayon terdekat
  4. Petugas AJP mendatangi pasien
  5. Pasien diantar ke fasyankes tujuan
Jangka Waktu PenyelesaianSesuai waktu kesepakatan pengantaran / penjemputan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananPengantaran ke fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat
Pengelolaan PengaduanOperator PSC 119 kabupaten Karangasem nomor telepon 081239132119

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 Tentang pelayanan Mengantar dan Menjemput pasien dan Jenazah
  2. Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 215/HK/2021 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang pelayanan Mengantar dan Menjemput pasien dan Jenazah
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Kerja
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.