STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN USAHA KLINIK

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum Usaha:

      1. Persyaratan Umum :
        1. Klinik Pemerintah berbentuk badan hukum publik, berbentuk unit pelaksana dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD), atau berbentuk unit pelaksana nonBLU atau nonBLUD;
        2. Klinik Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
        3. Dokumen profil Klinik;
        4. Dokumen self assessment Klinik
      2. Persyaratan perpanjangan perizinan berusaha Klinik :
        1. Dokumen Persyaratan umum.;
        2. Dokumen Persyaratan khusus.
        3. Dokumen perizinan berusaha Klinik sebelumnya.
        4. Dokumen peraturan internal Klinik/kebijakan lain yang memuat tentang penyelenggaraan Klinik.
        5. Bukti registrasi Klinik
      3. Persyaratan Perubahan perizinan berusaha Klinik:
        1. Perubahan terhadap perizinan berusaha Klinik dilakukan dalam hal:
          1. Perubahan nama Klinik;
          2. Perubahan alamat Klinik atau pindah lokasi;
          3. Perubahan pemilik Klinik;
          4. Perubahan kemampuan pelayanan Klinik; dan/atau
          5. Perubahan penyelenggaraan pelayanan Klinik
        2. Untuk melakukan perubahan terhadap sertifikat standar, pemohon menambahkan persyaratan umum dan persyaratan khusus dengan melampirkan:
          1. Dokumen perizinan berusaha Klinik yang masih berlaku (NIB dan Sertifikat Standar) atau dokumen perizinan Klinik sebelumnya.
          2. Surat keterangan alasan perubahan perizinan berusaha dari pemilik Klinik.
        3. Untuk perubahan terhadap nama, alamat, dan pemilik Klinik tanpa pindah lokasi dan tidak mengubah kemampuan, penyelenggaraan, dan rincian pelayanan atau mengubah kemampuan pelayanan dari kelas utama menjadi kelas pratama dan/atau mengubah penyelenggaraan pelayanan dari rawat inap menjadi rawat jalan, hanya dilakukan verifikasi administrasi untuk penilaian kesesuaian dalam rangka pemenuhan standar.
        4. Untuk perubahan terhadap kepala Klinik dan rincian pelayanan Klinik, Klinik harus melaporkan perubahan tersebut kepada instansi pemberi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pembaharuan data ini juga dilakukan melalui aplikasi Data Fasyankes Online milik Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
      1. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik pemerintah non-BLU atau non-BLUD dilakukan di luar sistem OSS-RBA, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau instansi pemberi perizinan yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
      2. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik milik Rumah Sakit Kementerian/Lembaga/TNI/POLRI dengan PK-BLU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Khusus Usaha:

      1. Daftar obat dan bahan medis habis pakai;
      2. Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, paling sedikit berisi nama, kualifikasi pendidikan, jenis profesi, dan ruang lingkup pekerjaan di Klinik.
      3. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku sesuai lokasi Klinik.
      4. Bagi Klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru:
        1. melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku;
        2. surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Klinik;
        3. surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha klinik terbit;
      5. Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 nonmedis.
      6. Dokumen mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Klinik mempekerjakan TK-WNA.
      7. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA yang menyatakan hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan/atau keluarganya dari pelaku usaha PMA dan disetujui oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.
      8. Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf g), bagi Klinik Pratama dengan PMA yang akan memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat sekitar selain pekerja dan/atau keluarganya juga harus melampirkan perjanjian kerja sama internasional, nota kesepahaman, atau surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat yang menerangkan kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat tersebut.

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS.
  4. Penilaian Kesesuaian Klinik Pratama dan Klinik Utama dengan status PMDN dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan membentuk tim, paling sedikit terdiri dari:
    1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/ kota; dan
    2. Dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota;
    3. dapat melibatkan dinas kesehatan daerah provinsi, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
  5. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan diarsipkan sebagai dasar bukti pelaksanaan kegiatan penilaian kesesuaian Klinik apabila ada perbaikan maka input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan
  6. Sertifikat Standar Usaha Klinik terbit setelah mendapatkan persetujuan pemenuhan persyaratan dari Dinas Kesehatan (dengan mengupload rekomendasi, dan Lampiran Data Teknis Klinik) dan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP melalui system OSS
  7. Pembinaan dan pengawasan Sertifikat Standar Usaha Klinik akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem.
Jangka Waktu Penyelesaian10 (sepuluh) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSurat Rekomendasi dan Lampiran Data Teknis Klinik
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  3. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan.
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Kerja Dinas Kesehatan.
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.