STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PANTI SEHAT

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Sertifikat Standar Panti  Sehat Berkelompok :

  1. Permohonan Sertifikat Standar Panti Sehat Berkelompok;
  2. Dokumen Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT);
  3. Dokumen Profil Panti Sehat Berkelompok yang terdiri dari:
    1. Struktur Organisasi paling sedikit meliputi;
      1. Penanggung jawab teknis (STPT); dan
      2. Penyehat Tradisional.
    2. Daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya;
    3. Dokumen Sumber Daya Manusia paling sedikit 2 (dua) tenaga penyehat tradisional;
    4. Dokumen Sarana, prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan;
  4. NIB;
  5. Dokumen sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. Dokumen lengkap diinput ke system OSS, setelah dilakukan Verifikasi Dokumen, Sertifikat Laik Sehat terbit setelah mendapatkan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem melalui sistem OSS, jika dokumen tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun atau berdasarkan kebutuhan dan pengaduan masyarakat
Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSertifikat Standar Panti Sehat
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan.
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Kerja Dinas Kesehatan.
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.