STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA ( SPP-IRT)

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Rekomendasi SPP-IRT:

  1. Data Pelaku Usaha IRTP (perorangan atau non perorangan) ;
  2. Data Pangan Olahan yang didaftarkan;
  3. Pernyataan Mandiri terkait pemenuhan mengikuti PKP, pemenuhan persyaratan CPPB-IRT atau hygiene sanitasi dan dokumentasi serta pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas;
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB;
  3. Unggah data pangan olahan yang akan didaftarkan, rancangan label dan surat pernyataan komitmen pemenuhan standar untuk memperoleh SPP-IRT;
  4. Setelah dilakukan pengawasan terhadap komitmen pemenuhan standar yaitu mengikuti PKP, memenuhi persyaratan CPPB-IRT atau hygiene sanitasi dan dokumentasi serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan, pemohon harus memenuhi persyaratan standar tersebut selama 3 (tiga) bulan;
  5. Jika seluruh aspek belum terpenuhi , maka diberikan tengat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem.
Jangka Waktu Penyelesaian1 (satu) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk Layanan
  1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  2. SKPP-IRT
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
  4. Per BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi Pelaksana
  1. Petugas DFI (Distric Food Inspecture)
  2. Petugas PKP (Penyuluh Keamanan Pangan)
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah Pelaksana3 (tiga) orang
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.