STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENERBITAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA ( SPP-IRT)
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Rekomendasi SPP-IRT:
- Data Pelaku Usaha IRTP (perorangan atau non perorangan) ;
- Data Pangan Olahan yang didaftarkan;
- Pernyataan Mandiri terkait pemenuhan mengikuti PKP, pemenuhan persyaratan CPPB-IRT atau hygiene sanitasi dan dokumentasi serta pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas;
- Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB;
- Unggah data pangan olahan yang akan didaftarkan, rancangan label dan surat pernyataan komitmen pemenuhan standar untuk memperoleh SPP-IRT;
- Setelah dilakukan pengawasan terhadap komitmen pemenuhan standar yaitu mengikuti PKP, memenuhi persyaratan CPPB-IRT atau hygiene sanitasi dan dokumentasi serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan, pemohon harus memenuhi persyaratan standar tersebut selama 3 (tiga) bulan;
- Jika seluruh aspek belum terpenuhi , maka diberikan tengat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem.
| Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan |
|
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana |
|
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |