Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
No | URAIAN INFORMASI | DASAR HUKUM | BADAN PUBLIK | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | AKIBAT INFORMASI DIBUKA | MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Data Rekam Medis Pasien Rumah Sakit, Polikinik, Puskesmas | Pasal 17 huruf H UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dari keluarga | Data Pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap | Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data yang bersangkutan |
Pasal 57 UU No. 36 Tentang Kesehatan | Melindungi pasien dari tindakan diskriminasi | |||||
2 | Hasil Uji Kesehatan | UU No. 39 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia | Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dari keluarga | Data Pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap | Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data yang bersangkutan |
Melindungi pasien dari tindakan diskriminasi |