Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan

NoURAIAN INFORMASIDASAR HUKUMBADAN PUBLIKBATAS WAKTU PENGECUALIANAKIBAT INFORMASI DIBUKAMANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP
1Data Rekam Medis Pasien Rumah Sakit, Polikinik, PuskesmasPasal 17 huruf H UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikDinas Kesehatan Kabupaten KarangasemApabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dari keluargaData Pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkapMenjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data yang bersangkutan
Pasal 57 UU No. 36 Tentang KesehatanMelindungi pasien dari tindakan diskriminasi
2Hasil Uji KesehatanUU No. 39 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi ManusiaDinas Kesehatan Kabupaten KarangasemApabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dari keluargaData Pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkapMenjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data yang bersangkutan
Melindungi pasien dari tindakan diskriminasi