STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN PENYELENGGARAAN  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Dokumen;

  1. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  2. Kajian kelayakan untuk Puskesmas baru, direlokasi, atau perubahan kategori berdasarkan kemampuan pelayanan;
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;;
  4. Fotokopi surat keputusan dari bupati terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
  5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, organisasi, dan tata kelola Pelayanan Kesehatan primer untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
  6. Fotokopi penilaian kinerja Puskesmas tahun terakhir untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan; dan
  7. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mengajukan permohonan izin berusaha Puskesmas secara manual dengan bersurat kepada Bupati Karangasem serta melampirkan dokumen persyaratan sesuai Permenkes 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem;
  2. DPMPTSP melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan secara manual dan menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang sudah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai pemohon dan harus mengajukan permohonan ulang;
  3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, instansi pemberi izin harus melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan;
  4. Dokumen persyaratan yang sudah lengkap dan benar dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem,cq. Kabid Yankes dan SDK, untuk dilakukan verifikasi administrasi;
  5. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, Kepala Dinas Kesehatan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menetapkan tim verifikasi dan jadwal verifikasi lapangan;
  6. Tim Verifikasi bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan persyaratan, menggunakan instrument yang tercantum dalam lampiran Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas;
  7. Hasil verifikasi Tim dituangkan dalam berita acara sebagai dasar instansi pemberi izin untuk menetapkan pemberian perizinan atau penolakan permohonan perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan;
  8. Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja instansi pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan perizinan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon;
  9. Dalam hal permohonan perizinan ditolak, instansi pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon;
  10. Apabila instansi pemberi izin tidak menerbitkan perizinan atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, permohonan perizinan dianggap diterima.
Jangka Waktu Penyelesaian14 (empat belas) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSurat Rekomendasi Perizinan Puskesmas
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat
    Kesehatan Masyarakat.
  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan.
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Dinas Kesehatan Provinsi, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten dan unsur DPMPTSP
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.