VISI
MENJADIKAN LABORATORIUM KESEHATAN YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA UNTUK MEWUJUDKAN KARANGASEM ERA BARU YANG SEHAT.
Misi :
Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan hidup sehat secara mandiri bagi setiap orang untuk terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta berkewajiban pula untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit kuratif (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan .
Salah satu upaya dalam peningkatan dan pencegahan penyakit adalah upaya pelayanan pemeriksaan dibidang laboratorium baik secara klinis maupun laboratorium kesehatan lingkungan sebagai penunjang diagnostik ataupun bahan perencanaan dan pengambilan keputusan.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karangasem, maka terbentuklah UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karangasem. Dengan terbentuknya UPTD Laboratorium Kesehatan diharapkan nantinya mampu melaksanakan pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan bakteriologi, kimia, imunologi, dan patologi. Disamping pemeriksaan tersebut diatas juga melayani pelaksanaan sistem rujukan.
Kewajiban akreditasi laboratorium kesehatan diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 dimana pada pasal 16 disebutkan bahwa “Laboratorium kesehatan wajib mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh instansi yang diakui secara nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sehingga pada tahun 2019 melalui anggaran DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2019, UPTD Laboratorium Ksehatan Kabupaten Karangasem melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan dengan hasil “TERAKREDITASI PENUH” dari Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK).
Akreditasi laboratorium kesehatan dimaksudkan agar kompetensi laboratorium kesehatan dapat ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan laboratorium kesehatan. Akreditasi juga akan meningkatkan kepercayaan pengguna pada keabsahan hasil uji medik yang sangat menentukan pada penentuan diagnosa, pengobatan dan terapi pasien serta kegiatan pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan
- Pemeriksaan Bakteriologi Air,
- Makanan/Minuman,
- Usap Alat Masak,
- Rectal Swab dan
- Pemeriksaan Kimia Air
- Pemeriksaan Kimia Klinis,
- Hematologi,
- Urynalisa,
- Anti HIV,
- Sifilis,
- HbsAg,
- Parasitologi.