STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional:
- Permohonan Sertifikat Standar UMOT (perseorangan atau nonperseorangan kecuali berbentuk Perseroan Terebatas PT);
- Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Data Penanggungjawab Teknis :
- Ijazah;
- STRA/(STRTTK jamu) yang masih berlaku;
- SIPA/(SIPTTK jamu) yang masih berlaku;
- Surat pernyataan bekerja penuh waktu;
- Perjanjian kerjasama Penanggungjawab Teknis dengan Pelaku Usaha;
- KTP.
- Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap;
- Rencana produksi UMOT yang meliputi bentuk sediaan dan bahan yang digunakan;
- Rencana atau tahapan pengembangan obat tradisional yang diproduksi;
- Rencana pemasaran produk;Daftar fasilitas produksi, mesin, dan peralatan;
- Denah Bangunan yang ditetapkan oleh BPOM;
- Laboratorium internal/ruang pengujian pengawasan mutu;
- Struktur Organisasi;
- Data Lokasi (Lokasi kantor, Industri, gudang UMOT)
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon melakukan login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP untuk minta pendampingan petugas.\
- Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
- Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan diinput ke system OSS
- Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lengkap dilakukan verifikasi lapangan apabila ada ketidaksesuaian maka dokumen dikembalikan ke pemohon untuk perbaiki dan pemohon input kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan
- Sertifikat Standar UMOT terbit setelah mendapatkan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP melalui system OSS
| Jangka Waktu Penyelesaian | 7 (tujuh) hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan | Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana | JF Kefarmasian dan JF Kesehatan |
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | Tim |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |