PROFIL PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, PPID pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mulai terbentuk pada Tahun 2019.
REGULASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- PMK nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
- SK PPID Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem
TUGAS DAN FUNGSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Dinas Kesehatan. Kabupaten Karangasem memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Utama dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
VISI DAN MISI PPID
Visi : Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi :
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
MAKLUMAT LAYANAN
Pimpinan Beserta Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan. Apabila dalam Penyelenggaran Kami Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan yang Ditetapkan, Kami Siap Melakukan Perbaikan Secara terus Menerus dan Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundangan yang Berlaku dan atau Memberikan Kompensasi
ALAMAT LENGKAP BADAN PUBLIK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGASEM
Jalan Ahmad Yani, Galiran,Karangasem (80811)
(0363) 21274, 21065
STUKTUR ORGANISASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara Mudah dan Sederhana.