PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia  telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, PPID pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mulai terbentuk pada Tahun 2019. 

REGULASI TENTANG  KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  12. PMK nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
  13. SK PPID Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem

TUGAS DAN FUNGSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik

Fungsi

  1. pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  3. pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  4. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  5. koordinasi dengan PPID Utama dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik

VISI DAN MISI PPID

Visi : Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Misi :

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. 
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana. 
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

MOTO PPID

CERDAS

(“Cerdas, Empati, Ramah, Dinamis, Akuntabel, Senyum”)

MAKLUMAT LAYANAN 

WAKTU LAYANAN

Sesuai ketentuan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Fleksibel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, maka waktu pelayanan publik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 15.15 Wita
  2. Hari Jumat : Pukul 06.30 – 13.00 Wita

Sesuai penerapan Jam Kerja Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Karangasem yang tidak memberlakukan jam istirahat, pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem berlangsung tanpa jeda pelayanan selama jam kerja.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

ALAMAT LENGKAP BADAN PUBLIK

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARANGASEM

Jalan Ahmad Yani, Galiran,Karangasem (80811)

(0363) 21274, 21065

STUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karangasem No. 245 Tahun 2026 Tentang Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Karangasem