STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN USAHA RUMAH SAKIT KELAS C, KELAS D
DAN RUMAH SAKIT PRATAMA KELAS D

ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN  (Service Delivery)

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Perizinan Berusaha Rumah Sakit:

  1. Pelayanan : Dokumen Self Assessment Pelayanan
  2. Administrasi Umum :
    1. Persyaratan Umum
      1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
      2. Dokumen Profil Rumah Sakit
    2. Persyaratan Izin Baru
      1. Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
      2. Dokumen Komitmen Untuk Melakukan Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit
      3. Surat Keterangan Kesesuaian Peruntukan Lokasi dan Lahan Serta Pertimbanagan Kebutuhan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem
    3. Persyaratan Perpanjangan Izin :
      1. Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
      2. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku
      3. Dokumen Bukti Akreditasi
    4. Persyaratan Perubahan Izin
      1. Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
      2. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku
      3. Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, Nama Rumah Sakit, Kepemilikan Modal, Jenis Rumah Sakit, Fasilitas Rumah Sakit, dan atau Alamat Rumah Sakit yang ditandatangani Pemilik Rumah Sakit
      4. Dokumen Perubahan NIB
  3. Teknis (Point-point Dokumen sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 625-628)
    1. Persyaratan Izin Baru
      1. Dokumen Feasibility Study (FS)
      2. Dokumen Detail Enginering Design (DED)
      3. Master Plan
      4. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru
      5. Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi
    2. Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin
      1. Master Plan
      2. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru
      3. Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi
  4. Lokasi
    1. Informasi Geotag Rumah Sakit
    2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR Terkait Keamanan dan Keselamatan Lahan (sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 628-629)
  5. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit :
    1. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
    2. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
    3. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani Pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang:
      1. Total Tempat Tidur
      2. Tempat Tidur Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN)
      3. Tempat Tidur Rawat Inap (selain kepesertaan JKN)
      4. Tempat Tidur Intensif
      5. Tempat Tidur Isolasi
      6. Struktur Organisasi SDM
    4. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
    5. Dokumen Self Assessment SDM
    6. Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau pelaku usaha membuat akun usaha pada laman website OSS.go.id atau datang ke DPMPTSP minta pendampingan petugas untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar;
  2. Setelah memperoleh NIB Pemohon/Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi;
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada aplikasi OSS;
  4. Petugas Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi (sistem Elektronik);
  5. Setelah dokumen administrasi lengkap maka dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit Kelas C dan D yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit;
  6. Berdasarkan hasil evaluasi , petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memberikan notifikasi persetujuan (dengan mengupload rekomendasi , dan Lampiran Data Teknis) atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS;
  7. Setelah notifikasi persetujuan pemenuhan standar maka Sertifikat Standar, Izin RS dan Kelas RS terbit melalui aplikasi OSS dan bisa di download mandiri oleh Pemohon/Pelaku Usaha.
Jangka Waktu PenyelesaianEstimasi 1 (satu) bulan
Biaya TarifTidak dikenakan biaya
Produk LayananSurat Rekomendasi dan Lampiran Data Teknis   Rumah Sakit
Pengelolaan PengaduanWeb Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/,

FB: Dinkes Kabupaten Karangasem,

IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274

ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  3. Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit;
  7. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis.
Kompetensi PelaksanaSumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan.
Pengawasan InternalMelakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan.
Jumlah PelaksanaTim Kerja
Jaminan PelayananSesuai maklumat pelayanan.
Jaminan KeamananPelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.