STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PERIZINAN USAHA RUMAH SAKIT KELAS C, KELAS D
DAN RUMAH SAKIT PRATAMA KELAS D
ASPEK PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery)
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Perizinan Berusaha Rumah Sakit:
- Pelayanan : Dokumen Self Assessment Pelayanan
- Administrasi Umum :
- Persyaratan Umum
- Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
- Dokumen Profil Rumah Sakit
- Persyaratan Izin Baru
- Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
- Dokumen Komitmen Untuk Melakukan Akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kesesuaian Peruntukan Lokasi dan Lahan Serta Pertimbanagan Kebutuhan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem
- Persyaratan Perpanjangan Izin :
- Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
- Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku
- Dokumen Bukti Akreditasi
- Persyaratan Perubahan Izin
- Dokumen Persyaratan Umum Point 2.a
- Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang Masih Berlaku
- Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, Nama Rumah Sakit, Kepemilikan Modal, Jenis Rumah Sakit, Fasilitas Rumah Sakit, dan atau Alamat Rumah Sakit yang ditandatangani Pemilik Rumah Sakit
- Dokumen Perubahan NIB
- Persyaratan Umum
- Teknis (Point-point Dokumen sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 625-628)
- Persyaratan Izin Baru
- Dokumen Feasibility Study (FS)
- Dokumen Detail Enginering Design (DED)
- Master Plan
- Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru
- Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi
- Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin
- Master Plan
- Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan atau Uji Coba Untuk Alat Kesehatan Baru
- Dokumen Kalibrasi Untuk Alat Kesehatan yang Wajib Kalibrasi
- Persyaratan Izin Baru
- Lokasi
- Informasi Geotag Rumah Sakit
- Surat Keterangan dari Dinas PUPR Terkait Keamanan dan Keselamatan Lahan (sesuai Permenkes 14 Tahun 2021 Halaman 628-629)
- Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit :
- Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
- Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
- Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani Pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang:
- Total Tempat Tidur
- Tempat Tidur Kelas Standar (sesuai kepesertaan JKN)
- Tempat Tidur Rawat Inap (selain kepesertaan JKN)
- Tempat Tidur Intensif
- Tempat Tidur Isolasi
- Struktur Organisasi SDM
- Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
- Dokumen Self Assessment SDM
- Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
Prosedur/Mekanisme Pelayanan

- Pemohon atau pelaku usaha membuat akun usaha pada laman website OSS.go.id atau datang ke DPMPTSP minta pendampingan petugas untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar;
- Setelah memperoleh NIB Pemohon/Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi;
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada aplikasi OSS;
- Petugas Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi (sistem Elektronik);
- Setelah dokumen administrasi lengkap maka dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit Kelas C dan D yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit;
- Berdasarkan hasil evaluasi , petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem memberikan notifikasi persetujuan (dengan mengupload rekomendasi , dan Lampiran Data Teknis) atau perbaikan pemenuhan standar melalui sistem OSS;
- Setelah notifikasi persetujuan pemenuhan standar maka Sertifikat Standar, Izin RS dan Kelas RS terbit melalui aplikasi OSS dan bisa di download mandiri oleh Pemohon/Pelaku Usaha.
| Jangka Waktu Penyelesaian | Estimasi 1 (satu) bulan |
| Biaya Tarif | Tidak dikenakan biaya |
| Produk Layanan | Surat Rekomendasi dan Lampiran Data Teknis Rumah Sakit |
| Pengelolaan Pengaduan | Web Dinkes: https://dinkes.karangasemkab.go.id/, FB: Dinkes Kabupaten Karangasem, IG Dinkes: dinaskesehatan_karangasem, Telp. (0363) 21274 |
ASPEK PENGELOLAAN PELAYANAN INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
| Dasar Hukum |
|
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | Ruang tunggu ber-AC, parker luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi, internet gratis. |
| Kompetensi Pelaksana | Sumber daya manusia sudah dibekali dengan bimbingan-bimbingan teknis tentang perizinan. |
| Pengawasan Internal | Melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan, kemampuan dan kompetensi petugas pelaksana serta ketepatan waktu dalam proses pelayanan. |
| Jumlah Pelaksana | Tim Kerja |
| Jaminan Pelayanan | Sesuai maklumat pelayanan. |
| Jaminan Keamanan | Pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. |