Deklarasi Desa STBM di Desa Nyuhtebel dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2024. Deklarasi Desa STBM merupakan pernyataan Desa yang telah melaksanakan 5 pilar STBM yaitu 1.Stop Buang Air Besar Sembarangan, 2. Cuci Tangan Pakai Sabun, 3. Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga, 4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. Desa Nyuhtebel dinyatakan lolos sebagai Desa STBM setelah dilakukan verifikasi 5 Pilar STBM oleh Puskesmas. Deklarasi Desa STBM Desa Nyuhtebel disertai dengan pembacaan Ikrar Deklarasi Desa STBM yang dilakukan oleh Kepala Desa diikuti oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat lainnya dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam oleh Bupati Karangasem. Desa Nyuhtebel menjadi Desa Keempat di Kabupaten Karangasem yang menyandang gelar sebagai Desa STBM. Acara Deklarasi juga dimeriahkan dengan beberapa acara hiburan yaitu senam CTPS dari Puskesmas Manggis II dan senam STBM dari ibu PKK desa nyuhtebel. Acara ini diharapkan dapat memotivasi desa lainnya untuk menjadi Desa STBM.











Leave A Comment