“SALAM SEHAT”
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun untuk Kabupaten Karangasem dicanangkan hari Senin 5-7-2021 oleh Bapak Bupati Karangasem di dua tempat yaitu SMPN 2 Amlapura dan SMPN 5 Amlapura. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun serentak dilaksanakan mulai Senin 12-7-2021 diwilayah Kabupaten Karangasem dengan sasaran 49.339 jiwa, yang pelaksanaanyan disekolah masing-masing. Demikian kata pengantar dari narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem (dr. I Gusti Bagus Putra Pertama,MM) disela-sela kesibukan mengisi acara siaran radio interaktif dengan program “JUMINTAN” Jumat Informasi Kesehatan di Radio Gunung Sari (RGS) Amlapura bersama bapak kepala Disdikpora Kabupaten Karangasem ( I Gusti Ngurah Kartika, S.Pd. M.Pd). (9/7/2021). Bapak kadis disdikpora menyampaikan terkait upaya pemerintah mengatasi kendala-kendala pembelajaran melalui daring, beberapa syarat sekolah untuk dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka (PTM), Kebijakan pemerintah utk vaksinasi kelompok umur 12-17 tahun, merupakan kebijakan yang sangat baik dan kami harus dukung secara penuh baik untuk siswa yang ada di SD, SMP, SMA atau SMK, itu pungkasnya.
Adapun menjadi pertimbangan vaksinasi usia tersebut diberikan karena semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi. Sesuai dengan masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma, yaitu Sinovac untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi sudah bisa diberikan.
Pelaksanaan vaksinasi anak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
2. Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.
3. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
5. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari
6. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
7. Tubuh dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk atau pilek.
8. Tekanan darah normal
Ditekankan masyarakat dan adik-adik siswa umur 12-17 tahun tidak usah takut untuk divaksin dan harus menyadari bahwa vaksinasi adalah suatu upaya pencegahan penularan penyakit ke orang-orang yang sehat sehingga semakin sedikit yang tertular dan penyebaran penyakit akan terkontrol. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk di vaksin COVID-19 karena pemerintah melalui lembaga terpercaya tentu sudah memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat aman digunakan. (wsp)
#lawancovid-19
#takkenalmakatakkebal
#germashidupsehat
#promkesdinkeskarangasem
#kesehatanpulihekonomibankit
Leave A Comment