Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meluas. Dari hari ke hari jumlah kasus terpapar Covid-19 semakin bertambah. Ketika artikel ini ditulis jumlah orang yang terinfeksi Covid 19 mencapai 31.186 orang. Untuk mengatasi ini, pemerintah Indonesia telah mengusahakan berbagai hal, termasuk mengupayakan ketersediaan vaksin. Sayangnya, hingga saat ini vaksin yang diharapkan belum kunjung ditemukan.
Pandemi Covid-19 belum juga bisa dikatakan berakhir, namun kehidupan harus terus berjalan. Apakah kita mau terus hidup dengan pembatasan? Mengisolasi diri di rumah terus menerus? Sudah pasti jawabannya tidak. Tentunya kita ingin kembali bekerja, belajar, dan beribadah, serta bersosialisasi/beraktivitas agar bisa produktif di era pandemi ini. Jika hal tersebut tidak dilakukan, cepat atau lambat akan berdampak pada berbagai sektor, baik sosial, budaya, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan, industri tidak berjalan, atau masyarakat kehilangan penghasilan.
Sejak pandemi Covid-19 muncul, hampir semua orang mengalami kendala untuk menjalani kehidupan normal akibat pembatasan yang perlu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. Namun, dengan usainya pembatasan tersebut, pemerintah menganjurkan kita untuk mulai melakukan kegiatan seperti biasa, tentunya sambil mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Tempat kerja merupakan sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, hal itu merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.
Dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :
- Selama PSBB bagi tempat kerja
- Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
- Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- 4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- 5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
- 1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
- 2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- 3. Untuk pekerja shift :
- a. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) – 10 –
- b. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- 4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- 5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- 6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
- a. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- b) Sarana cuci tangan
- Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
- Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
- Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
- c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja – 11 – kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll) d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut :
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
- Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid 19
- 1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid 19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
- 2. Materi edukasi yang dapat diberikan:
- a. Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya – 12 –
- b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
- c. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
- d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
- e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
- f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
- Saat kembali bekerja pasca PSBB bagi tempat kerja
- Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
- Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
- Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
- Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
- Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
- Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk
- Terapkan physical distancing / jaga jarak ;
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3)Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
- a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masukdalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
- b) Penggunaan tangga:jika hanya terdapat 1 jalurtangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasanketika naik dan turun tangga.Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalurtangga untuk turun.
- c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting,di kantin, saat istirahat, dan lain lain :
l.Jika memungkinkan,menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempatkerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m.Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
1)Sebelum masuk kerja, terapkan Self AssessmentRisikoCOVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkitCOVID-19.
2)Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisimelakukan pemantauanpada semua pekerjajika adayangmengalami demam/batuk/pilek.
3)Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri(self monitoring)dan melaporkan apabila mengalamidemam/sakit tengorokan/batuk/pilekselama bekerja.
4)Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas kenegara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkanmelakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul danmengukur suhu 2 kali sehari.
Mulai bekerja di kantor saat new normal memang memerlukan persiapan yang maksimal. Jadi, pastikan melakukan cara mencegah virus corona di tempat kerja dengan cara-cara di atas. Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi. Selain cara mencegah virus corona di tempat kerja yang telah disebutkan di atas, penting pula untuk menjalankan protokol kesehatan lainnya, seperti memenuhi asupan makanan yang bergizi, mengonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh, istirahat yang cukup, serta segera membersihkan diri sesaat tiba di rumah kembali usai bekerja.
penulis : Ni Nyoman Sriani, S.Kep
Leave A Comment