Sebagai bentuk penerapan Surat Edaran No.800/1105/BKPSDM/Setda Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem melaksanakan Apel Disiplin dengan hasil sebagai berikut:
- Mulai new normal tgl 5 juni 2020, mari terjemahkan aturan dengan sebaik – baiknya, berikan contoh yang baik untuk penerapan new normal.
- Terkait tugas- tugas kita, pelaksanaan kegiatan anggaran agar mulai dioptimalkan, list kembali kegiatan- kegiatan yang harus dilaksanakan.
- Terimakasih dan apresiasi yang mendalam karena teman – teman sudah melaksanakan kegiatan, walaupun OPD lain WFH, Dinas Kesehatan Karangasem tetap WFO dan tetap menjaga kesehatan.
- Masing-masing Bidang agar mengatur stafnya untuk tetap menjaga kesehatan.
- Berikan contoh pelaksanaan new normal kepada masyarakat, menjaga selalu PHBS.
- Arahan Bupati terkait pelaksanaan new normal, tentang sistem kerja pegawai, sesuaikan dengan aturan – aturan yang ada, pelaksanaannya sesuai dengan edaran new normal, melakukan pembersihan desinfeksi minimal 4 jam sekali, sediakan washtafel, sediakan hand sanitizer di masing- masing ruangan, sediakan banner leaflet dan sejenisnya, petugas cek suhu, semua pegawai harus pakai masker, sosial distancing minimal 1 meter, WFH sebagian, minimalkan kontak dengan masyarakat yaitu pasang partisi, TNT, tempat khusus untuk konsultasi, mencegah kerumunan, gunakan media elektronik , kantin optimalkan agar sesuai protokol kesehatan, pastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi.
- Melaksanakan tugas dengan baik, tetap sesuai protokol kesehatan.
- Pastikan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.
- Sesuaikan pelaksanaan tugas dengan edaran new normal.
- Mari bersama – sama mengedukasi masyarakat, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, pedoman dari Kemenkes jadikan sebagai pegangan/pedoman kita bekerja.
Leave A Comment