Sebagai bentuk  penerapan Surat Edaran No.800/1105/BKPSDM/Setda Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem melaksanakan Apel Disiplin dengan hasil sebagai berikut:

  1. Mulai new normal tgl 5 juni 2020, mari terjemahkan aturan dengan sebaik – baiknya, berikan contoh yang baik untuk penerapan new normal.
  2. Terkait tugas- tugas kita, pelaksanaan kegiatan anggaran agar mulai dioptimalkan, list kembali kegiatan- kegiatan yang harus dilaksanakan.
  3. Terimakasih dan apresiasi yang mendalam karena teman – teman sudah melaksanakan kegiatan, walaupun OPD lain WFH, Dinas Kesehatan Karangasem tetap WFO dan tetap menjaga kesehatan.
  4. Masing-masing Bidang agar mengatur stafnya untuk tetap menjaga kesehatan.
  5. Berikan contoh pelaksanaan new normal kepada masyarakat, menjaga selalu PHBS.
  6. Arahan Bupati terkait pelaksanaan new normal, tentang sistem kerja pegawai, sesuaikan dengan aturan – aturan yang ada, pelaksanaannya sesuai dengan edaran new normal, melakukan pembersihan desinfeksi minimal 4 jam sekali, sediakan washtafel, sediakan hand sanitizer di masing- masing ruangan, sediakan banner leaflet dan sejenisnya, petugas cek suhu, semua pegawai harus pakai masker, sosial distancing minimal 1 meter, WFH sebagian, minimalkan kontak dengan masyarakat yaitu pasang partisi, TNT, tempat khusus untuk konsultasi, mencegah kerumunan, gunakan media elektronik , kantin optimalkan agar sesuai protokol kesehatan, pastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi.
  7. Melaksanakan tugas dengan baik, tetap sesuai protokol kesehatan.
  8. Pastikan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.
  9. Sesuaikan pelaksanaan tugas dengan edaran new normal.
  10. Mari bersama – sama mengedukasi masyarakat, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, pedoman dari Kemenkes jadikan sebagai pegangan/pedoman kita bekerja.