Di Karangasem ada 12 puskesmas, 6 puskesmas rawat inap, dan 6 puskesmas tanpa rawat inap.

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kesehatan Karangasem memberlakukan pelayanan 24 jam untuk seluruh puskesmas. Artinya, 6 puskesmas yang selama ini belum melayani rawat inap wajib berikan pelayanan 24 jam per Sabtu 1 Desember 2018. Harapannya, pelayanan di puskesmas lebih optimal.

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan ada 6 puskesmas yang belum melayani rawat inap. Mereka kerja sesuai jam kantor dan pelayanan hari Minggu tutup. Namun keenam puskesmas tanpa rawat inap itu diwajibkan berikan pelayanan 24 jam mulai tanggal 1 Desember 2018. “Tinggal atur petugas yang ada, melakukan pelayanan secara bergilir. Masak ada warga yang sakit sore hari disuruh ke RSUD Karangasem,” ungkap Gusti Bagus Putra Pertama, Selasa (27/11).

Gusti Bagus Putra Pertama mencontohkan, ada pasien yang batuk-batuk, panas dalam, dan meriang bisa mendapatkan pelayanan di puskesmas terdekat. “Sakit yang menyerang warga tidak mengenal waktu, belum tentu sakitnya bertepatan jam kerja,” imbuhnya. Paling utama pelayanan di UGD, poliklinik yang menangani penyakit sifatnya umum. Jika penyakitnya berat, bisa dikeluarkan surat rujukan ke RSUD Karangasem. Sehingga pelayanan menyebar di 12 puskesmas, masing-masing 6 puskesmas rawat inap dan 6 puskesmas tanpa rawat inap.

Disebutkan, enam puskesmas yang selama ini tanpa pelayanan rawat inap diwajibkan memberikan pelayanan 24 jam yakni Puskesmas Abang 1, Puskesmas Sidemen, Puskesmas Manggis II, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Bebandem, dan Puskesmas Kubu II. Puskesmas Karangasem I mewilayahi Kelurahan Subagan, Kelurahan Padangkerta, Kelurahan Karangasem, Desa Pertima, dan Desa Bugbug. Puskesmas Bebandem mewilayahi Desa Sibetan, Desa Macang, Desa Jungutan, Desa Bungaya, Desa Bungaya Kangin, Desa Bebandem, Desa Budakeling, dan Desa Bhuana Giri.

Kepala Puskesmas Manggis II, Ni Nengah Murniati, mengakui ada instruksi membuka pelayanan 24 jam. “Masih perlu dibahas bersama tentang teknis pelayanannya dengan kepala puskesmas lain yang tidak melayani rawat inap,” kata Murniati. Sementara Kepala Puskesmas Karangasem I, Ni Luh Sri Panca Parwita Sari, membenarkan telah dapat surat agar melakukan pelayanan 24 jam per 1 Desember 2018. “Ada surat dari Bupati Karangasem ditindaklanjuti Kadis Kesehatan,” katanya. Hanya saja, teknis pelayanan segera dibahas, terutama menyangkut pengaturan tenaga secara bergilir.

sumber : http://www.nusabali.com/berita/42436/puskesmas-wajib-pelayanan-24-jam