Sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Infeksi Novel Corona Virus (2019 nCoV) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), maka dikeluarkanlah Surat Edaran Kepala Dinas Kabupaten Karangasem Nomor : 443.33/291/Diskes, tanggal 3 Februari 2020, sebagai bentuk perhatian secara terus menerus dan terukur dalam mengantisipasi perkembangan wabah Infeksi Novel Corona Virus (2019 nCoV).
Leave A Comment